Jika polis asuransi jiwa merupakan kontrak perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, maka premi asuransi jiwa adalah nilai pembayar atau tanggungan bulanan pemegang polis yang jumlahnya tercantum di dalam polis asuransi jiwa. Menurut beberapa sumber, jumlah premi dapat bervariasi, bergantung pada ketentuan yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan sudah disetujui oleh pemegang polis . Ada dua jenis pembayaran premi asuransi yang dapat dilakukan oleh pemegang polis, yaitu:
1. Single Premium Method
Pada metode pembayaran premi asuransi ini, Anda sebagai nasabah cukup membayar satu kali di awal pendaftaran asuransi.
Sama halnya seperti Anda membeli mobil secara cash, nominal premi yang dibayarkan menggunakan single premium method ini lebih tinggi dibandingkan dengan regular premium.
2. Regular Premium
Jika Anda mengambil polis asuransi dengan metode pembayaran regular premium atau premi berkala, Anda harus membayarkan sejumlah nilai premi dengan disiplin sebelum tenggat waktu yang ditentukan di awal pendaftaran asuransi.
Meski jumlah nominalnya lebih besar jika diakumulasi, namun metode pembayaran seperti cicilan ini tidak akan terlalu membebani Anda.
Nominal premi juga relatif terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.
Ketentuan Polis Asuransi
Sebelum Anda memutuskan untuk membeli produk asuransi, ada beberapa ketentuan dalam polis asuransi berkaitan dengan premi yang harus Anda ketahui. Ketentuan-ketentuan tersebut di antaranya:
1. Free-Look Period
Free-look period merupakan periode atau jangka waktu di mana Anda dapat membatalkan polis asuransi yang sudah disepakati. Selain itu, Anda bisa mendapatkan pengembalian premi sejumlah yang sudah Anda bayarkan.
2. Grace Period Provision
Ketentuan ini mencakup kelonggaran terkait dengan jangka waktu nasabah untuk membayar premi asuransi lanjutan dalam periode 30 hari, setelah premi tersebut jatuh tempo. Meskipun terlambat dibayar, polis asuransi tersebut masih tetap aktif dan juga masih berlaku.
Saat grace period provision ini berakhir, biaya asuransi secara akumulatif akan dipotong dari nilai tunai asuransi yang terbentuk dan akan terus berlangsung hingga nilai tunai tersebut habis. Jika nilai tunai habis, maka polis akan dianggap batal atau lapse.
3. Reinstatement Provision
Reinstatement provision ini merujuk pada tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pemegang polis apabila ia menghentikan pembayaran premi di tengah-tengah periode pertanggungan. Maksudnya, pemegang polis harus melunasi tunggakan premi yang sempat tertunda terlebih dahulu bila ia ingin memulihkan atau mengembalikan polis yang terhenti. Setelah itu, barulah manfaat polis dapat diterima kembali oleh pemegang polis.
4. Misstatement of Age or Sex Provision
Ketentuan ini mengatur mengenai penyesuaian dari manfaat polis yang akan dilakukan penanggung (perusahaan asuransi) jika pemegang polis memberikan informasi keliru mengenai usia atau jenis kelamin saat mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa.
Itu dia jenis serta ketentuan terkait polis asuransi. Jangan menunggu hingga Anda memiliki uang yang berlebih untuk membeli asuransi jiwa, namun sisihkanlah uang Anda sebagai proteksi bagi keluarga Anda di kemudian hari. Pasalnya, asuransi jiwa dapat melindungi Anda dan keluarga di hari esok.